Tak perlu khawatir
jika Surat Izin Mengemudi Anda hilang atau rusak. Tak perlu membuat SIM baru,
Anda cukup mengurusnya dengan mengikuti prosedur kepolisian. Pengurusan SIM
hilang bisa dilakukan di Satuan Lalu Lintas Polres Bantul.
Prosedurnya antara
lain :
1. Membawa KTP (
Kartu Tanda Penduduk ) yang berlaku dan di Fotocopy.
2. Membuat
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
3. Membuat
surat tanda laporan kehilangan SIM dari Kepolisian.
4. Membayar
formulir di BRI yang telah disediakan di Loket Polres Bantul.
5. Mengisi
formulir permohonan.
Pastikan anda
melakukan prosedur dengan baik tanpa bantuan calo yang
menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar