SIM atau
Surat Ijin Mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus
uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai
persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Kompetensi
mengemudi adalah kemampuan seseorang pengemudi dalam bidang pengetahuan,
kemampuan, dan ketrampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
dengan benar sesuai pernyataan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fungsi SIM (surat
ijin mengemudi) adalah :
1. Sebagai
bukti kompetensi mengemudi,
2. Sebagai
registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas
lengkap pengemudi.
3. Untuk
mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik
Kepolisian.
0 komentar:
Posting Komentar