KULONPROGO. Residivis
pencurian sepeda motor, SW (33) kembali melakukan aksinya dengan mencuri
kendaraan sepeda motor, saat pelaksanaan kirab budaya di Galur, Sabtu (22/08)
kemarin. Berlangsung sekitar 1 jam dari kejadian, SW langsung ditangkap petugas
saat dirinya manaiki angkutan kota menuju ke Bantul.
SW, warga Tepus,
Gunungkidul diketahui sudah merencanakan aksinya untuk mencuri kendaraan sepeda
motor dengan sudah membawa helm dan kunci leter T. Korban, Suharno warga Galur
saat itu sedang melihat kirab budaya, namun sepeda motornya jenis Honda Supra X
yang berplat nomor B 6709 UME ini, tidak di parkir di kantong parkir yang
disediakan. Melihat kesempatan ini, pelaku memanfaatkannya dengan mencuri
sepeda motor milik korban menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkan.
Sekitar 5 detik, SW sudah dapat membawa motor tersebut namun apes lantaran saat
membawa motor curiannya, pelaku melintas tepat di depan korban (pemilik motor).
”Saat membawa sepeda motor
curiannya, pelaku sempat melintas di depan korban, kemudian seketika korban
mengecek sepeda motornya yang tidak
diparkir di kantong parkir. Saat dicek, ternyata motornya tidak ada kemudian
korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke anggota kami yang kebetulan
saat itu sedang mengamankan jalannya kirab,” ucap Wakapolres Kulon Progo,
Kompol Andreas Deddy Wijaya, SIK, Senin (24/08/2015).
Menurut Kompol Andreas,
saat dilaporkan, pelaku kemudian dilakukan pengejaran. Sekitar jarak 5
kilometer dari TKP, pelaku meninggalkan sepeda motornya berikut meninggalkan
kunci leter Tnya. Kemudian pelaku melanjutkan kabur lagi dari petugas dengan
menaiki kendaraan umum jenis bis kota jurusan Wates-Brosot-Bantul.
”Tepat berada di Pos
Klodran, Bantul kami menghadang bus itu agar berhenti. Kemudian kami lakukan
penggrebekan di dalam penumpang dengan menyamakan ciri-ciri pelaku hasil
keterangan saksi,” imbuh Kompol Adreas.
Saat ini pelaku SW ditahan
di Mapolres Kulon Progo. SW residivis penggelapan sepeda motor tahun 2007 silam
di Polres Gunungkidul ini terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman
pidana penjara selama 5 tahun lamanya.
Ditemui di Mapolres
Kulonprogo, SW mengaku baru sekali mencuri sepeda motor. Kasus sebelumnya
merupakan penggelapan sepeda motor. Atas kasus pada 2007 itu, pekerja serabutan
tersebut pernah mendekam di penjara selama enam bulan. Nampaknya kasus hukum
itu tak membuatnya jera. Dia kembali melakukan aksi pencurian di Galur saat
kebanyakan warga meninggalkan sepeda motornya menyaksikan pawai budaya.
Good job pak kita sangat mengapresiasi kinerja bapak. Dengan waktu singkat tersangka pencurian sepeda motor dapat tertangkap. Ini membuktikan bahwa kinerja aparat khususnya polres kulonprogo sangat baik. We love you
BalasHapus