KULONPROGO. Kasus pencurian cengkeh yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2015 di wilayah Girimulyo yang melibatkan anak di bawah umur akhir nya di selesaikan secara diversi. Diversi sendiri adalah pengalihan penanganan kasus-kasus seseorang, misalnya seorang anak yang diduga telah melakukan tindak pidana. Tujuan memberlakukan diversi pada kasus seorang anak antara lain adalah menghindarkan proses penahanan terhadap anak dan pelabelan anak sebagai penjahat. Anak didorong untuk bertanggung jawab atas kesalahannya.
Pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 pukul 10.00 Wib Unit Reskrim Polsek Girimulyo menyelesaiakan perkara pencurian cengkeh dengan tersangka masih anak-anak Rtt, 16 tahun, Islam, Pelajar, alamat pedukuhan Sokomoyo Rt 01/02, Jatimulyo, Girimulyo dengan cara diversi dengan melibatkan TOMAS, TOGA, BAPAS DIY, Korban, Orang tua tersangka, dan masyarakat lingkungan.
Musyawarah dilaksanakan di ruang Unit Reskrim dipimpin olek Kapolsek Girimulyo AKP Fakhrurodin.SH, di awali dengan penjelasan oleh Kapolsek dilanjutkan Kanit Reskrim dan petugas BAPAS DIY tentang tata cara penyelesaian perkara dengan tersangka anak dibawah umur secara diversi.
Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dan penyampaian pendapat dari TOGA, TOMAS, Korban, maupun tersangka dan orang tua tersangka.
Setelah dilaksanakan musyawarah, pihak korban dan tersangka serta TOGA, TOMAS, menghasilkan (4) empat kesepakatan.
1. Diselesaikan secara diversi
2. Rustanto diserahkan kepada Orang Tuanya
3. Rustanto mendapat pembinaan dari BAPAS DIY selama (3) tiga bulan.
4. Rustanto wajib sekolah.
Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dan penyampaian pendapat dari TOGA, TOMAS, Korban, maupun tersangka dan orang tua tersangka.
Setelah dilaksanakan musyawarah, pihak korban dan tersangka serta TOGA, TOMAS, menghasilkan (4) empat kesepakatan.
1. Diselesaikan secara diversi
2. Rustanto diserahkan kepada Orang Tuanya
3. Rustanto mendapat pembinaan dari BAPAS DIY selama (3) tiga bulan.
4. Rustanto wajib sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar