KULON PROGO. Sebuah warung penjual minuman keras (miras) milik HP (34) yang beralamat di Dukuh III Rt 12/06 Pleret Panjatan Kulon Progo berhasil digerebeg petugas Satresnarkoba Polres Kulon Progo. Dari warung milik HP tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa botol miras dan oplosan.
Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Agus Nursewan mengungkapkan, penggerebegan penjual miras di Panjatan bermula pada hari Jum'at tanggal 17 Janauari 2014 petugas yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah warung yang menjual miras. Dari keterangan warga, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan malamnya langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 botol anggur yang mengandung 14,7 % alkohol dan 9 botol minuman oplosan. Semua barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kulon Progo dan tersangka pemilik kios diperiksa di Mapolres.
---HUMAS POLRES KULON PROGO---
0 komentar:
Posting Komentar