Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Polsek Kalibawang Gelar Jum'at Curhat Bersama Pamong Kalurahan Banjarharjo

  Kalibawang, - Dalam rangka meningkatkan komunikasi dan mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat, Kanit Binmas Polsek Kalibawang, A...

Kamis, 16 Januari 2014

Orang Tua Korban Pembunuhan Mengadu ke LBH Yogya

Sakinem didampingi suaminya.

YOGYA  - Keluarga korban pembunuhan, Nurohim (19), yang proses hukumnya mandek di Polres Kulonprogo hari ini mengadu ke LBH Yogyakarta. Sakinem, ibu kandung Nurohim meminta agar LBH bisa mendesak keberlanjutan pengusutan kasus kematian anaknya yang tidak ada kabarnya sejak 14 Oktober tahun lalu.


Sakinem menjelaskan, berdasarkan saksi Alifia, calon istri korban, korban dijemput paksa oleh enam pemuda warga kampung calon isteri korban. Karena lalu tidak ada kabar dari anaknya, 25 Oktober 2013 ia mencoba melacak keberadaan anaknya hingga ke Polres Kulonprogo. "Saya justru diberi foto-foto jasad anak saya yang tubuhnya dipotong-potong, lewat foto yang diperlihatkan ke saya. Tapi hingga kini tidak ada tindak lanjut apa-apa di kepolisian," ujarnya, Kamis (16/1/2014).

Ia menerangkan, polisi memberi keterangan bahwa mayat anaknya ditemukan tanggal 15 Oktober di pinggir rel kereta api Dusun Kedungsari. Ia meminta otopsi namun oleh kepolisian tidak diperbolehkan, dengan alasan tidak ada biaya, dan justru meminta Sakinem untuk membayar biaya otopsi, tanpa menyebut nominal.

"Saya sendiri tidak pernah melihat jasad langsung, hanya melihat foto di komputer, dan jasadnya sudah dikuburkan oleh kepolisian karena tidak diketahui identitasnya," paparnya.

Ia mengaku, menginginkan otopsi terhadap jenazah anaknya, agar bisa ditemukan titik terang mengenai penyebab kematiannya, mengingat di tempat kejadian perkara ditemukan golok. Sakinem mengaku hampir tidak mengenali jasad anaknya, karena tubuhnya terpotong-potong. "Saya yakin kematian anak saya karena dibunuh, bukan ditabrak kereta api. Kalau dibunuh ya harus dicari pelakunya dan diberi hukuman," tandasnya.

Direktur LBH Yogyakarta Samsudin Nurseha menerangkan, sudah menjadi kewajiban polisi untuk mengusut kasus sampai tuntas sesuai pasal 133 KUHAP. "Tidak ada ceritanya polisi tidak punya dana melakukan otopsi. Dimanapun dalam peristiwa pembunuhan, pasti dilakukan otopsi, biayanya dari polisi. Kalau tidak ini namanya salah kaprah dan merupakan kejanggalan," ujarnya.

Ia mengaku akan mengirim surat kepada Polres Kulon Progo untuk meminta penjelasan meminta hal ini. Ia juga akan meminta PROPAM untuk mensupervisi kasus ini, agar penyidik di Kulon Progo tidak main-main. "Kita akan mendesak polisi agar bekerja optimal. Kalau memang polres tidak mampu ya biar ditangani Polda," tandasnya


krjogja.com

0 komentar:

Posting Komentar