KULONPROGO - Polres Kulonprogo menyita tiga buah ponsel berkamera milik S (48) di wilayah Kecamatan Panjatan, Senin (30/12/2013). Hal ini dilakukan terkait kasus video porno berdurasi sekitar empat menit yang beredar di Pasar Sentolo seminggu terakhir.
"Penyitaan dilakukan kepolisian setelah menggeledah rumah yang ditinggali S dengan laki-laki H (33). S dalam keterangannya mengaku tidak tahu soal peredaran video porno dan tidak memiliki rekamannya," kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ricky Boy Siagalan, Selasa (31/12/2013).
Petugas, kata Ricky, masih terus melakukan penyelidikan lagi dengan memanggil para saksi agar ditemukan titik terang kasus tersebut. Pemanggilan ulang para saksi akan dilakukan pekan depan. Penyidik tidak mempunyai kewenangan mengungkap pemeran video porno, namun hanya mengungkap peredaran video porno, termasuk pelaku yang mengedarkan atau menyebarkannya.
Seperti diketahui, warga di wilayah Kecamatan Sentolo dan sekitarnya resah dengan beredarnya video porno. Video yang berdurasi sekitar empat menit beredar di kalangan pedagang Pasar Sentolo melalui ponsel seminggu terakhir.
0 komentar:
Posting Komentar