Kulon Progo - Semula pada hari Senin, 06 Januari 2013 sekira pukul 05.30 Wib, Tumarno (34 th) barusan bangun dari tidurnya. Tumarno terkejut melihat pintu toko miliknya yang berada di Jalan Pedukuhan IX Rt. 34/17 Banaran, galur dalam keadaan terbuka.
Karena merasa penasaran, Tumarno mengecek ke dalam toko tersebut. Alangkah terkejutnya dia karena mendapati 1 (satu) buah Laptop, 5 (lima) bungkus rokok, 1(satu) buah kamera saku serta uang sejumlah Rp. 140.000,- telah raib dari tempatnya.
Selanjutnya Tumarno mencoba mencari keberadaan pencuri tersebut. Akhirnya ia menemukan barang yang telah dicuri oleh pelaku di rumah CT dan setelah ditanya oleh korban bahwa CT hanya dititipi oleh seorang remaja yang bernama inisial AS (16th) yang ternyata warga sekitar lokasi tersebut.Dan setelah dilakukan pengembangan oleh petugas dan pihak korban AS mengakui bahwa yang mengambil barang tersebut adalah dirinya. Setelah di tangkap dan dilihat ternyata memang benar barang tersebut milik Tumarno.
Atas kejadian tersebut, Tumarno melaporkan ke Polsek Galur dan menyerahkan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---Humas Polres Kulon Progo---
0 komentar:
Posting Komentar