gambar ilustrasi
KULON PROGO. Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 kurang lebih pukul 23.30 wib Satuan Reskrim Narkoba melakukan pemeriksaan di lanjutkan penggeledahan di rumah Wt yang beralamat di Dobangsan Giripeni Wates Kulon Progo. Dalam penggeledahan itu petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan 14 botol miras terdiri dari dari 5 botol Vodka kemasan 400 ml, 2 botol anggur kolesom dengan kadar alkohol 19,7 % dan 4 botol anggur kolesom dengan kadar alkohol 14,7 % , 1 botol ciu 1500 ml serta 2 botol ciu kemasan 650 ml.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Agus Nursewan Wt bisa di jerat dengan pasal 11 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo No. 11 tahun 2008 Jo pasal 7 Perda Kulon Progo No. 01 tahun 2007 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya. Sedangkan barang bukti yang di dapat dari penggeledahan tersebut di amankan di Polres Kulon Progo guna penyidikan lebih lanjut.
---HUMAS POLRES KULON PROGO---
0 komentar:
Posting Komentar