Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Polsek Kalibawang Gelar Jum'at Curhat Bersama Pamong Kalurahan Banjarharjo

  Kalibawang, - Dalam rangka meningkatkan komunikasi dan mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat, Kanit Binmas Polsek Kalibawang, A...

Sabtu, 25 Januari 2014

Polsek Girimulyo Laksanakan Pers Release Kasus Pencabulan Balita





KULONPROGO (KRjogja.com) - Karena terpengaruh video porno MT (18) warga Kecamatan Girimulyo, nekat mencabuli korban (4), tetangga yang masih balita. Pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali oleh tersangka yang masih kelas XII salah satu SLTA.

MT dalam pemeriksaan mengaku terpengaruh video porno yang sering diperlihatkan oleh temannya melalui ponsel di sekolah. Keinginan mencoba seperti di adegan video tidak bisa kesampaian karena tidak punya pacar. Akhirnya saat melihat korban sedang bermain sepeda di sekitar rumah, MT minta izin keluarga korban untuk mengajak korban main sepeda serta bermain di kebun dekat rumah. 

“Di tempat itu saya melakukan pencabulan dengan menciumi dan memasukkan jari tengah di kelaminnya," kata MT, Jumat (24/1/2014).

Korban dicabuli tiga kali sejak 2013 dan ia terakhir melakukan di tempat yang sama, Rabu (15/1/2014) dan malamnya ia diamankan petugas Polsek Girimulyo. "Saya menyesal telah melakukan itu,"katanya. 



Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Girimulyo, Ipda Supriyadi,  kasus pencabulan terungkap setelah Polsek Girimulyo menerima aduan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tetangganya, Rabu (15/1/2014). Adanya indikasi pencabulan, ketika korban mengeluh sakit saat buang air kecil pada orangtuanya. Korban dibawa ke RSUD Wates guna dimintakan visum. Dari keterangan saksi dan olah TKP merujuk pada MT sebagai pelaku.

Pelaku, kata Supriyadi, diamankan petugas dan telah mengakui perbuatannya. "Perbuatan pelaku sebelumnya pernah diketahui keluarga korban, namun dengan alasan malu, sehingga tidak dilaporkan ke polisi. Tersangka dikenai UU Perlindungan Anak Pasal 82 No. 23 Tahun 2002, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan minimal tiga tahun penjara dengan denda Rp 60 juta," kata Supriyadi.

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulonprogo, Ipda Satiyem menyatakan selama Januari 2014 terdapat dua kasus pencabulan yang dilakukan remaja. Sedangkan kasus pencabulan data tahun 2013 terdapat 12 kasus, dan tahun 2012 terdapat 13 kasus. Pelaku ada remaja dan orang dewasa, namun korban banyak anak-anak. 

"Alasan terbesar adalah karena pacaran dan adapula yang sering melihat video porno," ujar Satiyem.

0 komentar:

Posting Komentar