gambar ilustrasi
KULONPROGO- Sebanyak enam unit angkutan barang terjaring dalam razia angkutan barang di ruas jalan alternatif Dalangan-Siluwok di Desa Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Senin (20/1/2014).
Angkutan barang yang terdiri dari empat buah truk dan dua buah pick up ini kedapatan membawa muatan melebihi kapasitas.
Operasi yang digelar tim gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY dan Kulonprogo, Direktorat Lalulintas Polda DIY, dan Satpol PP Kulonprogo bertujuan untuk menindak sopir yang kerap melintas di ruas jalan tersebut karena menghindari jembatan timbang di jalur utama.
Kasi Pengendalian Angkutan Barang Dishubkominfo DIY, Sigit Saryanto, menuturkan, masyarakat sekitar mengeluhkan kondisi jalan yang rusak akibat banyaknya truk angkutan barang yang melintas.
Kemungkinan, angkutan barang membawa beban lebih dari 10 ton, sedangkan jalan tersebut diperuntukkan bagi kendaraan angkutan dengan beban maksimal lima ton,.
“Bisa saja sopir sengaja melewati jalur tersebut untuk menghindari jembatan timbang, ada pula yang sengaja mencari jalan lintas yang lebih pendek jarak tempuhnya,” tukasnya.
Dijelaskannya, enam angkutan barang yang terjaring operasi mendapat sanksi tilang dan sidang di pengadilan. Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan untuk mengendalikan angkutan barang, antara lain, Jalur Jalan Lintas Selatan, maupun jalur alternatif Kalibawang-Magelang.
Kasi Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditlantas Polda DIY, Kompol Hartoyo, mengatakan, penertiban angkutan barang harus selalu dilakukan karena seringkali mereka melintas dengan beban berlebih dan menyebabkan jalan rusak.
“Jalan rusak menyebabkan rawan kecelakaan, hal ini lah yang harus dihindari,” ujarnya.
Salah satu pengemudi truk, Hartono, 38, mengaku operasi ini baik untuk menertibkan angkutan barang di jalan umum. “Selama surat lengkap dan beban tidak berlebih, supir truk tidak perlu takut,” tandasnya.
harianjogja.com
0 komentar:
Posting Komentar