KULONPROGO - Berkat peran serta masyarakat petugas Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil menangkap tiga penjudi dadu di wilayah Jatirejo Kecamatan Lendah, Senin (6/1/2014) pukul 15.00 WIB. Ketiga penjudi masing-masing Sam (50) alias Mulkenthi warga Jatirejo Lendah yang merupakan residivis dan DPO dengan kasus yang sama, Klim (48) warga Jatirejo Lendah, dan Sup (47) warga Srandakan Bantul. Ketiga pelaku dan barang bukti berupa uang Rp 260 ribu, dadu, serta lainnya diamankan petugas di Polres Kulonprogo untuk penyidikan lebih lanjut.
Kanit IV Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Nara Cipta Resmi SIK menjelaskan petugas Reskrim mendapat laporan dari masyarakat kalau berlangsung perjudian di rumah kosong di Jatirejo Kecamatan Lendah. Berdasar laporan tersebut petugas, Senin (6/1/2014) pukul 15.00 WIB akhirnya menggerebek lokasi dan berhasil menangkap tiga pelaku, sedangkan tiga lainnya melarikan diri.
"Salah satu pelaku yakni Sam alias Mulkenthi merupakan residivis, karena sudah tiga kali ini terkena kasus 303 dan dia juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan kasus yang sama. Para tersangka dikenakan pasal 303 KHUP dan 303 bis KUHP dengan ancaman 10 tahun dan denda,"kata Nara, Selasa (8/1/2014).
Sam alias Mulkenthi mengaku berjudi bukan karena faktor ekonomi, namun uangnya untuk beli rokok. "Saat itu saya sedang nebang bambu di dekat rumah terus diajak teman-teman, akhirnya ya berlangsung perjudian dadu. Peralatan judi pinjam dari teman. Uang hasil judi untuk buat beli rokok," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar