Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Kapolsek Girimulyo AKP Suparna Gelar Safari Jum'at dan Jum'at Curhat di Masjid Nurul Agsho Giripurwo

    Girimulyo, - Dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat dan mempererat hubungan silaturahmi, Kapolsek Girimulyo   AKP Suparna, S.H....

Rabu, 08 Januari 2014

Warga Ngestiharjo Tuntut Mundur Perangkat Desa yang Dituduh Mencuri

KULONPROGO-Puluhan warga Desa Ngestiharjo, Kecamatan Wates mendatangi balai desa setempat Senin (6/1/2014) menuntut Kabag Pemerintahan, Iwan Susanto, mundur dari jabatannya.
Tuntutan ini muncul saat Iwan ketahuan mencuri uang milik Kepala Desa Ngestiharjo, Aris Zurkhasanah, pada Kamis (2/1/2014).
Kedatangan warga dari lima pedukuhan ini merupakan tindak lanjut dari aksi yang mereka lakukan pada Jumat (3/1/2014) lalu karena belum mendapatkan hasil yang memuaskan.
Subiyanto, 57, tokoh masyarakat Ngestiharjo, mengungkapkan, maksud kedatangan warga untuk menindaklanjuti kesalahan Iwan yang dinilai tidak bisa bekerja dengan baik di masyarakat dan pemerintahan.
Terlebih, setelah kabag pemerintahan yang baru menjalani tugasnya selama dua tahun tersebut kedapatan mencuri uang milik kepala desa. “Warga meminta kasus ini diselesaikan secara hukum dan yang bersangkutan mundur dari jabatannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam aksi yang dilakukan warga beberapa waktu lalu, kepala desa akan menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan personal. Kenyataannya, sampai dengan hari ini yang bersangkutan masih menjabat dan belum ada kepastian pengunduran diri.
Rencananya, warga akan melaporkan kejadian ini kepada polisi karena sudah termasuk tindakan kriminal. Kendati, ia tidak menampik jika Iwan kerap kali berkilah sedang becanda saat mengambil uang dan segera mengembalikannya. “Kejadian ini sudah dua atau tiga kali, dan yang terakhir ini kades sebagai korbannya,” tukasnya.
Kepala Desa Ngestiharjo, Aris Zurkhasanah, mengatakan sudah memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan. Namun, sebagai kepala desa ia tidak bisa memberhentikan secara sepihak karena ada birokrasi yang harus ditaati.

harianjogja.com

0 komentar:

Posting Komentar