Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Polsek Wates Lakukan Patroli Antisipasi Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Wilayahnya

    Wates - Personil Polsek Wates yang dipimpin oleh Pawas AKP Widada Haryana, melaksanakan kegiatan patroli antisipasi peredaran minuman be...

Senin, 29 April 2024

Polsek Samigaluh Ungkap Kasus Pencurian Alat Tumah tangga di 10 Lokasi

 


 

Kulonprogo- Satreskrim Polsek Samigaluh mengamankan M (43), pria warga Samigaluh karena melakukan pencurian alat-alat rumah tangga. Aksi pencurian tersebut ia lakukan di 10 lokasi di wilayah Kulonprogo
Kapolsek Samigaluh, AKP Antu Nugrahanto Atmojo Putro mengatakan aksi M awalnya diketahui dari pencurian yang dialami oleh SS (53) seorang ibu rumah tangga.
"Kejadiannya pada 29 Maret 2024 lalu, di mana SS mendapati sejumlah barang hilang dari rumahnya," jelas Antu saat jumpa pers di Aula polres Kulonprogo pada Kamis (25/04/2024) lalu.
“ Pada hari Kamis tanggal 29 maret 2024 sekira pukul 06.00 wib, korban mendapati pagar belakang rumahnya bekas dirusak, kemudian korban mengecek di dalam rumah ternyata barang berupa 1 (satu) mixer, 1 (satu) nampan dari kuningan, 2 (dua) buah dandang dan 1 (satu) buah kenceng sudah tidak ada atau hilang,” kata AKP Antu Nugrahanto Atmojo Putro



“ Kejadian ini bukan pertama kali dialami SS, sebab di Februari dan awal Maret, sejumlah barang juga raib dari rumahnya.Saat itu barang yang hilang berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, ponsel, 1 mixer, 1 tabung gas 3 kilogram (kg), dan 1 mesin pompa airTotal kerugian yang dialami SS sekitar Rp 6,2 juta” terang AKP Antu Nugrahanto .
"Setelah melakukan penyelidikan, posisi pelaku M baru diketahui pada 17 April lalu, di mana ia diamankan di Polsek Girimulyo untuk kasus yang sama," ujarnya.
Saat diinterogasi, M mengaku melakukan aksi pencurian di 10 lokasi di mana barang-barangnya sebagian besar berupa peralatan rumah tangga.Tersangka di bawa ke Polsek Samigaluh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“M disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e subsider 362 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.” Pungkas AKP Antu Nugrahanto 

0 komentar:

Posting Komentar