Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Polsek Wates Lakukan Patroli Antisipasi Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Wilayahnya

    Wates - Personil Polsek Wates yang dipimpin oleh Pawas AKP Widada Haryana, melaksanakan kegiatan patroli antisipasi peredaran minuman be...

Selasa, 09 April 2024

Polsek Galur Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan

 


 

Kulonprogo - Polsek Galur berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus meminjam sepeda motor namun tidak Kembali.Dari ungkap itu, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial S (57) yang merupakan warga asal Kalasan, Sleman.

 

Ungkap kasus disampaikan oleh Kanit Reskrim Galur Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M. bersama Kasihumas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti, S.Sos., M.M. saat konferensi pers di Mapolres Kulonprogo. Rabu, (3/4/2024)

 

Kronologi awal kejadian pada 15 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, pelaku meminjam Sepeda motor  milik korban berinisial (TP) (59), warga Kelurahan Pringsewu, Galur yang berprofesi sebagai tukang kayu dengan alasan untuk ke tempat temanya.

Tanpa curiga, TP meminjamkan motor miliknya ke S. Namun oleh S motor tersebut ternyata dibawa kembali ke Kalasan dan tidak kembali lagi ke TP

Setelah merasa menjadi korban penipuan, korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut di Piket SPKT Polsek Galur.

 

"Pelaku lalu kami amankan di Kalasan bersama barang bukti berupa motor korban beserta STNK-nya, serta motor milik pelaku dengan plat AB 6018 RB," ujar Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M..

 

Saat beraksi, motor S dititipkan di sebuah penitipan di Bantul, barulah menuju lokasi sasaran dengan ojek. Dwi menyebut S merupakan residivis untuk kasus yang sama di Bantul pada 2015 silam.

Modus yang digunakan pun sama, yaitu berpura-pura memanfaatkan jasa menggergaji kayu lalu meminjam motor korban. Motor TP rencananya akan digadaikan, namun belum sempat dilakukan pelaku.

"Pelaku kami kenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," kata IPTU  Dwi.

Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M. juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang asing. Termasuk untuk tidak langsung meminjamkan barang atau kendaraan ke orang yang belum dikenal.



 

0 komentar:

Posting Komentar