Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Polsek Wates Lakukan Patroli Antisipasi Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Wilayahnya

    Wates - Personil Polsek Wates yang dipimpin oleh Pawas AKP Widada Haryana, melaksanakan kegiatan patroli antisipasi peredaran minuman be...

Jumat, 26 April 2024

Polsek Kalibawang Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Lansia dengan Senjata Tajam

 


 

Kulonprogo- Personel Polsek Kalibawang mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap lansia dengan senjata tajam (sajam).

 

AWLJ (21), pemuda asal Kapanewon Kalibawang, Kulon Progo diamankan karena melakukan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) dengan korbannya adalah S (60), pria lanjut usia (lansia) asal Magelang, Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh kapolsek Kalibawang AKP Zainuri pada saat konferensi pers di Aula Polres Kulonprogo, Kamis (26/42024)

 

Kapolsek Kalibawang, AKP Zainuri mengatakan aksi itu dilakukan AWLJ karena dibutakan rasa cemburu karena  L (23), pacarnya, ketahuan menjalin hubungan dengan korban.

 

“Korban menceritakan bahwa telah mengalami penganiayaan di sekitar wilayah kalibawang tepatnya di KlBanjaroyo, Kalibawang. akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di punggung bagian bawah sehingga mengakibatkan pendarahan. atas kejadian tesebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalibawang. “ terang AKP Zainuri

 

AKP Zainuri  bahwa setelah unit reskrim polsek kalibawang menerima laporan polisi tersebut di atas, unit reskrim kalibawang bersama tim resmob polres kulonprogo melaksanakan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku diduga  AWLJ  yang juga baru saja keluar dari lapas magelang dalam kasus yang sama (aniaya penusukan).

 

     Kemudian pada hari kamis, 18 april 2024 sekira pukul 05.30 wib AWLJ  dapat ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kalibawang dan tim Resmob Polres Kulonprogo

 

 

"Pelaku dikenakan pasal berlapis KUHP 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara dan UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," Pungkasnya .




 

 




 



 

 

 



 

0 komentar:

Posting Komentar