KULONPROGO. Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016, plt Kapolsek Pengasih AKP Salim memimpin pelaksanaan rekontruksi perkara pidana kekerasan terhadap anak.yang menyebabkan mati atau karena salahnya menyebabkan matinya orang.
Menurut AKP Salim rekontruksi tersebut di laksanakan di dusun Klegen Rt 12/07, Sendangsari, Pengasih, dengan tersangka AA (18), kegiatan ini diikuti oleh team identifikasi Polres Kulonprogo, dari kejaksaan dan pengacara tersangka.
Kronologi bermula ketika tersangka AA hamil di luar nikah lalu melahirkan di kamar mandi rumah tersangka tanpa bantuan siapapun, karena malu kemudian bayinya di bungkam mulut dan hidungnya hingga meninggal. Setelah meninggal di masukkan plastik kresek dan di buang di tempat sampah pekarangan rumah tersangka.
0 komentar:
Posting Komentar