Foto Tersangka Beserta Barang Bukti |
Upaya pengiriman barang berupa empat unit sepeda motor yang diduga hasil curian digagalkan tim buru sergap dan Satreskrim Polres Kulonprogo di Terminal Wates.
Saat penyergapan, dua Honda Vario, Honda CBR 150, dan Yamaha Vixion itu akan dikirim ke Jakarta melalui salah satu agen bus.
Dua orang sebagai pengirim barang akhirnya ditangkap di lokasi dan kini menjadi tersangka adalah dua saudara sepupu, yaitu Hartono (32) dan Pratama (20). Keduanya tercatat sesuai KTP merupakan warga Ogan Kamering Ulu Timur (OKU Timur) Sumatera Selatan.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Anton, mengatakan upaya menggagalkan pengiriman barang curian itu berdasarkan informasi masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan bahwa diduga sejumlah sepeda motor tersebut hasil curian, polisi bergerak melakukan penyergapan.
“Dua tersangka Ar dan As kami tahan serta empat unit sepeda motor sebagai barang bukti,” kata AKP Anton, Kamis (4/2/2016).
Anton menjelaskan, penyergapan dilakukan pada Rabu (3/2/2016) petang. Satu pelaku ditangkap saat mengemudi Avansa berisi dua unit sepeda motor, dan satu lainnya mengendarai sepeda motor sendiri. “Satu motor lainnya sudah di terminal, di agen bus,” lanjutnya.
Berdasarkan koordinasi dengan Polda DIY, menurutnya, barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Bantul, Kota Yogyakarta, dan Sleman.
Meski dua orang yang ditangkap mengaku hanya mengirimkan barang tersebut, sejauh ini mereka terancam pasal 363 KUHP jo 55 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 tentang penadah.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti ini akan kami kirimkan ke polsek yang menangani,” lanjut Anton.
Seorang tersangka, Hartono, mengatakan sama sekali tidak mengetahui jika barang tersebut curian. Dia mengaku hanya membantu mengirimkan sepeda motor itu ke Jakarta.
“Saya hanya diminta oleh teman mengirim. Saya baru 31 Januari lalu sampai Yogyakarta lalu diberi Rp 1,5 juta untuk mengirim ke Jakarta,” katanya.
(Tribun Jogja, Yoseph Hary W)
0 komentar:
Posting Komentar