KULONPROGO. Hari jumat tanggal 12 Februari 2016 pukul 22.30 wib personil Reskrim Polsek Temon yang dipimpin Aiptu Aris Cahyono Operasi Miras sehubungan dengan Larangan dan Pengawasan Minuman Berolkohol dan minuman memabukkan lainnya dalam perda Kab.Kulonprogo No.01 Tahun 2007 Yo perda Kulonprogo perubahan no.11 tahun 2008 dari Penguasa barang FA( 25) dengan alamat alamat Dusun Sangkretan Rt.28 Rw.13 Desa Glagah Kec.Temon berupa :
- 71 (tujuh puluh satu) botol Mansion Hause Vodka.
- 30 (tiga puluh) botol angker bir pilsiner.
- 1(satu) botol Black label.
- 4(empat) botol anggur kolesom cap orang tua.
- 2(dua) botol Gold label .
- 5(lima) botol anggur merah cap orang tua dan telah dilakukan penyidikan oleh Reskrim Polsek Temon.
Humas Polsek Temon
0 komentar:
Posting Komentar