TEMON- Polsek Temon Polres Kulonprogo melalui Unit Binmas melakukan himbauan kepada masyarakat mengenai bahaya judi online yang semakin marak di kalangan warga. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Kapolsek Temon Kompol Agus Setyo Pambudi S.H., melalui Panit Binmas Aiptu Ety dalam keterangannya menyampaikan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sosial dan ekonomi yang merugikan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online. Selain melanggar hukum, judi online dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan lingkungan sosial,” ujar Aiptu Ety saat sambang di Padukuhan Pandowan, Kedundang, Temon, Rabu (11/9/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa titik strategis di wilayah Kapanewon Temon, termasuk pasar, sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami bahaya judi online dan menjauhinya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi praktek judi online demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif", pungkas Aiptu Ety.
0 komentar:
Posting Komentar