Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

KAPOLSEK KALIBAWANG HADIRI PENGAJIAN RUTIN TINGKAT KAPANEWON

    Kalibawang - Hari ini Rabu tanggal 08 Mei 2024, Kapolsek Kalibawang AKP Zainuri, S.H., M.H., menghadiri pengajian Rutin Aparat tingkat K...

Selasa, 18 April 2023

Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan Di Glagah

 

 


  

Kulon Progo – Satreskrim Polres Kulonprogo mengamankan Pemuda berinisial DAM (19) karena berupaya membunuh teman kencannya di sebuah losmen wilayah Pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kulon Progo, DIY. Pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran takut korban membongkar asmara sesama jenis yang telah dijalani keduanya. Hal ini di katakan oleh Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers di depan Lobi Polres Kulonprogo Senin, (17/04/2023)

Aksi percobaan pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (18/3/2023) lalu. Dalam aksi ini, pelaku yang merupakan warga Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, ini dibantu temannya, pemuda berinisial WA (19) warga Bengkulu.

Pelaku DAM  memboncengkan korban FFP menuju penginapan wilayah kapanewon temon langsung masuk nomor 9. Pelaku WA berada di kamar no 8, sekira pukul 18.00 wib ketika korban sedang mandi pelaku WA masuk kedalam kamar no 9 kemudian kedua pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan menyeret korban kedalam kamar mandi, saat dianiaya korban berteriak teriak minta tolong dan penjaga penginapan mendengar teriakan korban kemudian berusaha membuka kamar, karena kamar dikunci dari dalam kemudian menyuruh orang untuk minta bantuan ke pos Polairud Glagah dan setelah itu anggota Polairud Glagah dapat membuka kunci pintu melalui jendela yang tidak terkunci, kemudian masuk dan mengamankan para pelaku di dalam kamar mandi. Salah satu pelaku masih memegang pisau dan pelaku lain membekap mulut korban
Kedua pelaku kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Kulon Progo.

"Motifnya karena takut kalau hubungannya itu diketahui oleh orang tua. Jadi ini hubungan sesama antara salah satu pelaku (DAM) dengan korbannya.," ucap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Rakhmat Darmawan,

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua pisau gagang kayu dan satu pisau lipat, telepon genggam, gunting, dan kantong plastik. "Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan pasal 170 Ayat 2e KUHP," ujarnya..

“Kami menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan saling menjaga sikap maupun lisan dalam pergaulan/berinteraksi dengan orang lain, serta selalu siap sedia dan waspada untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, manfaatkan kesempatan sebaik-baiknya untuk meminta bantuan orang lain bila situasi terdesak”. himbau Kasat Reskrim


0 komentar:

Posting Komentar