Kulonprogo - Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati, S.I.K.,M.H menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Kulon Progo tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2022, di Ruang Kresna Komplek Gedung DPRD Kulon Progo, Rabu (12/04/23).
Hadir dalam acara, Pj. Bupati Kulon Progo Drs.Tri Saktiyana, M.Si., Ketua DPRD Kulon Progo Akid Nuryati, S.E., dandim 0731 Letkol Inf Nurwaliyanto, S.I.K., M.H., Dansatradar 215/Congot Letkol Lek Bayu Ardiansyah, S.T.M.Tr.SOU., Wakil Ketua DPRD Kulon Progo Drs. H. Ponimin, Sekda Kulon Progo Bapak Triyono dan Kejari Kulon Progo Ardi Suryanto, S.H., M.H.
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryadi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa DPRD telah melakukan rangkaian pembahasan dengan agenda memutuskan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2022. ”Pada hari ini kita telah menyerahkan Keputusan DPRD No. 8 tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2022 sebagai dasar pelaksanaan dan efisiensi dalam pelaksanaan Program Bupati “ ujar ketua DPRD.
Selanjutnya dilaksanakan Pembacaan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2022, dilanjutkan Penyerahan Keputusan DPRD kepada Pj. Bupati oleh Ketua DPRD Kulon Progo
0 komentar:
Posting Komentar