Kulon Progo - Sat Res Narkoba Polres Kulon Progo melakukan pengerebekan penjual miras tanpa ijin di rumah milik CHY warga Banjararum, Kalibawang. Penggerebekan tersebut didasari dari informasi dari masyarakat bahwa CHY menjual miras di rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan dan dilanjutkan penggerebekan di tkp. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ternyata benar bahwa CHY menyimpan, menjual dan atau menyediakan minuman ber alkohol tanpa memiliki ijin yang sah.
Dari hasil tersebut, petugas membawa CHY ke Polres Kulon Progo untuk dimintai keterangan beserta barang bukti berupa 3 botol anggur merah dan 4 botol anggur kolesom untuk disita.
Humas Polres Kulon Progo
0 komentar:
Posting Komentar