KULONPROGO - Belasan simpatisan PDI Perjuangan yang berkonvoi dengan sepeda motor di kampanye rapat terbuka di Tawangsari, Pengasih, Rabu (19/3/2014) kemarin terjaring razia lalu lintas. Para pelanggar selanjutnya diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan pelanggaran lalu lintas.
Razia dilakukan di simpang tiga Jombokan, Tawangsari, Pengasih, beberapa ratus meter sebelum Lapangan Kopok Wetan, lokasi berlangsungnya kampanya terbuka. Dalam operasi tersebut, petugas menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar. Satu unit sepeda motor peserta konvoi bahkan juga diamankan petugas karena pengendaranya tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan.
Kasat Lantas Polres Kulonprogo, AKP Supriyantoro mengatakan, dalam operasi yang digelar sejak tengah hari hingga sekitar pukul 15.30 WIB itu, terjaring sekitar 15 pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan. Di antaranya tidak mengenakan helm, penggunaan knalpot tidak standar serta berboncengan lebih dari satu orang.
AKP Supriyantoro menambahkan Pelanggaran terbanyak karena peserta konvoi tidak mengenakan helm. Ini sekaligus penegakan UU No 22/2009 tentang lalu lintas. Biarpun kampanye berkonvoi, mereka tetap harus mengikuti peraturan yang ada.
Para pelanggar tersebut selanjutnya diwajibkan mengikuti sidang tipiring pelanggaran lalulintas. Razia tersebut menjadi bagian dari giat Operasi Mantap Brata pengamanan Pemilu 2014. Sesuai instruksi dari Korlantas Polri, tidak ada dispensasi apapun terhadap bentuk pelanggaran lalulintas di dalam kampanye sekalipun.
Humas Polres Kulon Progo
0 komentar:
Posting Komentar