“ Sepandai – pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga “ itulah peribahasa yang pantas untuk julukan pemuda kelahiran Binjai berusia 29 tahun bernama MUHAMMAD TENKU RESTU GANDA bin SUPONO asal Tandem Ilir Rt. 02 / 03 Desa Kuala madu Kec. Langkat Kab. Sumatra Utara . Pemuda yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan hanya menumpang dirumah orang yang dikenalannya, tersangka pada pertengahan bulan Desember 2013 berkenalan dengan Sdr. SUBYARTO ( adik korban Sdr. PAIJO ), kepada Sdr. SUBYARTO tersangka memperlihatkan batu akik, gelang yang dikatakan emas padahal bukan emas dan diakuinya sebagai hasil dari menyedot dari dalam bumi dengan menggunakan keahliannya.
Tersangka juga meyakinkan hal tersebut kepada Sdr. SUBYARTO sehingga oleh Sdr. SUBYARTO diajak dan dikenalkan kerumah kakaknya yang bernama Sdr. PAIJO yang bertempat tinggal didaerah Palihan Kec. Temon , dengan maksud untuk mengobati Sdr. PAIJO yang menderita sakit yang oleh Sdr. SUBYARTO diduga kena guna – guna, lalu tersangka memeriksa dan mengobati Sdr. PAIJO dengan membalutkan kain putih ke telapak tangan kanannya untuk mengeluarkan benda gaib, sedangkan tangan kiri memegang ujung kain yang ditempelkan ke tubuh Sdr. PAIJO kemudian kain ditarik dan keluar tiga benda yaitu paku kaso, kemenyan merah dan penjepit rambut yang sebenarnya telah dipegang oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban dan keluarganya sehingga korban merasa yakin benda-benda tersebut keluar dari tubuhnya.
saat mengobati korban Sdr. PAIJO tersangka melihat anaknya korban yang bernama Sdri. PENI dan menyatakan jatuh cinta dan tersangka kemudian sering berkunjung kerumah korban untuk menemui anaknya . Setelah beberapa kali datang tersangka pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 menginap dirumah korban PAIJO dan pada pagi harinya Senin tanggal 27 Januari 2014 pukul 08.00 Wib tersangka memperlihatkan cincin warna putih perak bermata biru dan dikatakan hasil menyedot dari laut selatan dan cincin tersebut dapat untuk menyembuhkan berbagai penyakit sehingga korban Sdr. PAIJO tertarik dan langsung dibeli seharga Rp. 3.000.000 , setelah itu tersangka memperlihat dua buah gelang menyerupai emas sambil mengatakan gelang tersebut hasil dari menyedot di Gunung Lanang dan dapat untuk menyedot uang gaib, namun harus dipancing dengan uang asli lau tersangka bertanya apakah korban punya uang dan korban menjawab punya , selanjutnya korban masuk kamar diikuti tersangka , kemudian korban mengambil tas jinjing dari dalam lemari pakaian yang berisi uang Rp. 20.000.000 dan uang diserahkan kepada tersangka namun tersangka tidak mau menerima dan menyuruh korban Sdr. PAIJO untuk memasukkan kembali uang tersebut kedalam tas tadi, bersamaan dengan tersangka memasukkan dua buah gelang ke dalam tas tadi, kemudian korban merapikan tumpukan baju di dalam lemari dengan posisi membelakangi tersangka.
kesempatan itu dipergunakan untuk mengambil uang dalam tas tadi dan diselipkan di celana tersangka lalu tas ditutup kembali , lalu tersangka meminta kain hitam untuk membungkus tas tersebut dan dikatakan dapat di buka tiga hari kemudian , lalu tersangka pergi dengan alasan untuk mempersiapkan melamar anak korban dengan dengan menemui Sdr. SUBYARTO untuk menyewa tenda , membeli kambing , kemudian tersangka pergi ke Yogyakarta untuk membeli makanan sambil membeli tiket pesawat , setelah membeli makanan tersangka kembali ke rumah korban dan menyerahkan makanan untuk keperluan lamaran beberapa saat kemudian tersangka pamit mau ke Glagah, saat itu tersangka pergi naik bus menuju Jakarta lalu naik pesawat dari Bandara Sukarno Hatta menuju kampung halaman di Binjai Sumatara Utara .
Setelah tiga hari tas yang di balut kain hitam oleh tersangka dibuka dan ternyata uang tidak ada , karena merasa ditipu korban Sdr. PAIJO melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Temon dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan .
Selama lebih kurang tiga minggu berada di kampung halamannya di Binjai tersangka kemudian kembali lagi ke Yogyakarta bermaksud menemui Sdri. PENI anaknya korban , pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2014 pukul 20.00 Wib ketika tersangka menemui Sdri. PENI dirumah SUBYARTO di daerah Temon Kulon diam – diam Sdri. PENI menghubungi Petugas Polsek Temon langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka , dalam pemeriksaan diruang Reskrim Polsek Temon tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan Penipuan terhadap korban Sdr. PAIJO ,namun uangnya sudah habis untuk perluan pribadi tersanbgka . Selanjutnya tersangka MUHAMMAD TENKU RESTU GANDA bin SUPONO dalam proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polsek Temon .
Humas Polsek Temon
0 komentar:
Posting Komentar