KULONPROGO- Jajaran
Kepolisian Sektor Sentolo pada hari Senin tanggal 11 April 2016, berhasil mengungkap kasus peredaran
miras di wilayah Kecamatan Sentolo. Sebanyak puluhan botol miras dan minuman
beralkohol berhasil diamankan petugas saat penggerebekan di rumah SS yang tinggal di dusun Kalisono, Tuksono,
Sentolo.
Menurut Kapolsek Sentolo Kompol
Slamet, pengungkapan peredaran miras ini berawal dari laporan warga tentang adanya
peredaran miras di wilayah Sentolo. Setelah melakukan peneyelidikan , anggota Polsek
Sentolo melakukan penggerebekan di rumah SS yang menjual minuman beralkohol.
Dalam pengerebegan ini petugas berhasil mengamankan 2 botol minuman beralkohol
jenis vodka ukuaran besar dan 23 botol ukuran kecil sebagai barang bukti.
Selanjutnya terhadap barang bukti
dilakukan penyitaan dan di amankan di Polsek Sentolo, sementara penjual miras SS tengah diperiksa secara intensif oleh
penyidik Polsek Sentolo. Sedangkan untuk penjual nantinya dikenai pelanggaran
Perda Nomor 11 Tahun 2008 pasal 11 ayat 1 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Minuman berkadar alkohol, dengan ancaman hukuman 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Humas Polres
Kulonprogo (Has)
0 komentar:
Posting Komentar