KULONPROGO. Polres Kulonprogo kembali melakukan penertiban tambang pasir ilegal di sungai Progo wilayah desa Sentolo Kulonprogo pada hari Senin tanggal 11 April 2016, penertiban tambang ilegal ini di pimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Kulon Progo AKP Sudaryana.
Penertiban dan penindakan kepada tambang pasir di desa Sentolo karena tidak mengantongi izin pertambangan dan merusak lingkungan. Petugas menyita alat penambangan pasir yang di tinggalkan penambang dalam berbagai jenis dan ukuran di antanya rangkaian mesin pompa diesel ukuran besar (26 HP) berbagai merk, blower pompa besar dan rangkaian mesin pompa ukuran kecil (6,5 HP) sebanyak berbagai merk.
Razia tambang pasir ilegal ini di laksanakan pada hari Senin tanggal 11 April 2016dan pada saat petugas dari Polres Kulonprogo melaksanakan penertiban penambangan petugas yang tiba di TKP menemukan alat alat yang di gunakan menambang yang di tinggalkan pengurusnya. Penambangan ini di lakukan dengan cara menyedot pasir dari sungai kemudian menyemprotkan ke pinggir sungai agarmudah diegrong/dipindahkan ke atas truk pasir.
0 komentar:
Posting Komentar