Nasib malang dialami Danang Heri Wibawa (29), warga Padukuhan Temben, Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, harus rela kehilangan uang sebesar Rp 6 juta. Pasalnya, korban yang bermaksud membeli motor via jual beli online sudah mentransfer uang namun motor yang diimpikan hingga kini tidak kunjung dikirim. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan ke Polres Kulon Progo.
Awal mulanya, korban tertarik dengan sebuah sepeda motor matic jenis Honda Vario atas nama dr. Hadi Budi Anwar yang beralamat di Jl. Bumi Sari Lampung Selatan. Korban segera menghubungi pemasang iklan dan sudah ada kesepakatan harga. ”Korban diminta mentransfer uang secara bertahap mulai dari Rp 2,5 juta hinga genap Rp 6 juta.
Sedangkan pengiriman uang tersebut ke Nomor Rek 003588759856 a/n Yuliatna. Transfer tahap kedua dikirim korban melalui ATM BRI Unit Sidorejo Lendah. Namun hingga kini motor yang dijanjikan dikirim tidak kunjung Ada.
Merasa tertipu kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kulon Progo. ”Kita menghimbau ke warga yang berkeinginan belanja atau membeli barang lewat online untuk lebih berhati-hati Dan cermat, sehingga tidak menjadi korban penipuan dari orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Brigadir Hendro
.
0 komentar:
Posting Komentar