Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Kapolres Kulonprogo, Bupati Kulonprogo, dan Forkompinda Laksanakan Pengecekan TPS untuk Pemilihan Bupati Kulonprogo

    Kulonprogo- Pada Selasa, 26 November 2024, Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, Bupati Kulonprogo, serta jajaran Forum Ko...

Minggu, 24 April 2016

Polsek Kokap Ungkap Kasus Penipuan Dengan Tersangka Ibu Rumah Tangga


Peringatan Hari Kartini ternyata tidak bisa ikut dirayakan oleh SY alias Y, Desa Wates, Kecamatan Wates. Adanya laporan tindak penipuan dari Awaludin (35), warga Pedukuhan Selo Barat, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, membuat perempuan itu harus rela mendekam di sel tahanan Mapolres Kulon Progo. SY diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Awaludin yang akhirnya menderita kerugian hingga mencapai Rp 24 juta.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kokap, AKP Sutarno, saat ditemui Kamis (21/04/2016) di sela-sela pelantikan salah seorang pamong desa di Kecamatan Kokap. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara hutang material di sejumlah toko bangunan untuk rehab Mushola di salah satu SD Negeri di Kota Wates, namun material tersebut akhirnya dijual kembali. Saat ditagih, pelaku tidak kunjung melunasi hutang material yang pernah dipesan.

”Ada ribuan genting, puluhan batang besi cor serta puluhan batang kayu untuk kusen. Kalau pengakuannya untuk rehab mushola tadi,” ujar AKP Sutarno. Lantaran hutang tidak segera dibayar, para pemilik toko bangunan kemudian melaporkan hal ini ke Mapolsek Kokap.

Adanya laporan tersebut, petugas kemudian mengumpulkan berbagai informasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban. Berbekal keterangan para korban dan saksi, pelaku kemudian diamankan petugas Rabu (20/04) sore dan dilimpahkan ke tahanan Polres Kulon Progo, Kamis (21/04). ”Iya pelaku baru saja kita amankan dan sudah kita limpahkan ke Polres. Untuk sekarang masih kita lakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas-berkas,” papar AKP Sutarno.

Kini pelaku yang semestinya bisa ikut menikmati perjuangan pahlawan perempuan, R. A. Kartini, harus rela mendekam di tahanan Polres Kulon Progo.

0 komentar:

Posting Komentar