Kulon Progo,– Tim Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengamankan 10 remaja yang terlibat dalam aksi penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) pada 1 September 2024. Para pelaku yang terdiri dari 4 pria dewasa dan 6 pria di bawah umur ini ditangkap karena melakukan penyerangan terhadap dua korban remaja, FS (15) dan RBN (15), yang menyebabkan keduanya mengalami luka serius.
Dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, 14 Oktober 2024 Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, S.Tr.K, S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. "Kami mengamankan barang bukti berupa 3 clurit, 1 pedang, 4 sepeda motor, 2 helm, serta pakaian yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksinya," kata Iptu Andriana Yusuf
Para pelaku yang ditangkap terdiri dari ZFS (18), YEP (18), MESA (18), dan SRB (19), serta enam pelaku di bawah umur dengan inisial MRAF (17), FDP (16), AAF (16), MGAP (16), IWP (16), dan RFA (17). Iptu Andriana Yusuf menambahkan bahwa mereka semua adalah bagian dari satu kelompok pertemanan yang sudah merencanakan aksi penganiayaan ini.
"Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut," ungkap Iptu Andriana Yusuf IWP, RFA, MGAP, ZFS, dan MRAF bertindak sebagai joki motor, sementara YEP berperan sebagai orang yang menghadang dan melukai korban dengan senjata tajam. MESA membawa clurit dan menakut-nakuti korban, SRB membawa gesper, FDP membawa clurit, dan AAF membawa selang.
Lebih lanjut, ZFS diketahui sebagai pemilik tiga clurit yang digunakan dalam aksi tersebut, yang dibelinya dengan uang sendiri. Aksi penganiayaan tersebut dilakukan atas permintaan seorang rekan mereka berinisial ADR, karena kedua korban dianggap sebagai musuh dari kelompok mereka.
Iptu Andriana Yusuf menjelaskan bahwa pertemuan sebelum aksi tersebut melibatkan konsumsi minuman keras (miras), yang botolnya turut diamankan sebagai barang bukti. "Menurut pengakuan para pelaku, ini adalah kali pertama mereka melakukan aksi penganiayaan. Tidak ada di antara mereka yang merupakan residivis," jelas Iptu Andriana Yusuf
Para pelaku kini terancam hukuman berat dengan jeratan sejumlah pasal berlapis terkait penganiayaan dan penggunaan senjata tajam. "Mereka bisa dijerat hukuman penjara dengan ancaman 10 tahun," tutup Iptu Andriana Yusuf
Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah terjadinya tindakan kriminal serupa di kemudian hari.
0 komentar:
Posting Komentar