Selasa 29 Maret 2016 Polsek Girimulyo melaksanakan penyelesaian kasus penganiayaan yang melibatkan anak anak dengan tindakan Diversi yang dipimpin Kapolsek Girimulyo AKP Fakhrurodin, SH selaku fasilitator.
Kapolsek mengatakan tindakan Diversi ini dilakukan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku DW (13Th) terhadap korban AM (13Th) pada hari senin 22 Januari 2016 pukul 12.00 wib di Jl. Cublak, Jatimulyo, Girimulyo menggunkan ikat pinggang sehingga mengakibatkan ibu jari tangan korban mengalami luka.
Diversi sendiri adalah pengalihan penanganan kasus-kasus seseorang, misalnya seorang anak yang diduga telah melakukan tindak pidana. Tujuan memberlakukan diversi pada kasus seorang anak antara lain adalah menghindarkan proses penahanan terhadap anak dan pelabelan anak sebagai penjahat. Anak didorong untuk bertanggung jawab atas kesalahannya.
Dalam Diversi dihadiri oleh petugas Bapas DIY Ibu Endang Wahyuningsih, SH, petugas LPA DIY Bp. Dalwadji, SH, Aparat Pemerintah Desa, perwakilan dari SMP 3 Girimulyo, pekerja sosial serta orang tua pelaku dan korban, yang menghasilkan kesepakatan :
1. Penyidikan dihentikan.
2. Pelaku dan korban saling memaafkan, tidak ada rasa dendam.
3. Pelaku tidak akan mengulangi perbuatanya.
4. Orang tua Pelaku wajib mengawasi, membina dan pendekatan.
5. Selama 3 bulan Pelaku dalam pendampingan LPA, BAPAS dan Pekerja Sosial.
AKP Fakhrurodin, SH berharap kejadian penganiayaan tidak terjadi lagi di wilayah Girimulyo, khususnya yang melibatkan anak dibawah umur sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif. Hal tersebut dapat terwujud dengan adanya peran aktif dari lingkungan baik pergaulan maupun sekolah juga pengawasan dari orang tua.
Humas Polsek Girimulyo
0 komentar:
Posting Komentar