Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Jumat, 04 Desember 2015

Forum Komunikasi Penggarap Lahan Pesisir (FKPLP) Temui Dewan

 

KULONPROGO. Pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 pukul 11.00 wib s/d pukul 14.00 wib di Gedung DPRD kabupaten Kulonprogo Forum Komunikasi Penggarap Lahan Pesisir (FKPLP) yang dipimpin oleh Sumantoyo sebanyak 60 orang yang diterima oleh Ketua DPRD Kab.Kulonprogo Akhid Nuryati dan wakil ketua Ponimin Budi Hartono, Sekda kabupaten Kulonprogo Astungkoro,semua Komisi, perwakilan dari masing- masing Fraksi, BPN, Angkasa Pura serta pejabat yang terkait.


     
Bahwa kegiatan FKPLP menghadap DPRD yaitu sehubungan dengan rencana pembangunan bandara di kecamatan Temon yang mengakibatkan terdampaknya lokasi milik warga penggarap lahan pesisir di desa Palihan, Glagah, Jangkaran dan Sindutan dan berdasarkan isu yang berkembang bahwa lokasi penggarap lahan pesisir tidak mendapat konpensasi lahan sehingga warga yang terdiri dari pemilik hotel atau penginapan, warung makan, rumah tinggal,petani tambak dan peternak ayam merasa resah dan sedih.
        Disampaikan oleh Ketua FKPLP Sumantoyovanatara lain bahwa :
1. FKPLP menyatakan setuju dan mendorong terwujudnya pembangunan bandara dan supaya tidak terlalu banyak propokasi.
2. Meredam isu yang berkembang terhadap penggarap lahan pesisir.
3. Rekruitmen terhadap masyarakat terdampak.
4. Bagaimana tenaga kerja lokal dapat diberdayakan.
5. Konpensasi belum dituangkan dalam bentuk tertulis atau ucapan.
6. Agar Ketua BPN hati- hati dalam mengeluarkan Stetmen di Media.
        Ditambahkan oleh Rapih Juwito mewakili kelompok petani bahwa :
1. Lahan pertanian pesisir adalah lahan yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari- hari dipergunakan tanpa mengenal musim.
2. Mayoritas petani penggarap di lahan pesisir tidak memiliki lahan yang lain.
3. Kalau ada konpensasi dalam bentuk apa ?
4. Mohon pendataan lokasi dan administrasi.
     
Disampaikan oleh Mawarno warga Dusun Munggangan Desa Palihan bahwa masyarakat menginginkan solusi dan memikirkan pengusaha mikro bukan pengusaha makro saja yang dipikirkan.
        Dari Kanwil BPN Kulonprogo Muh.Fadel SH memintakan maaf kepada Ketua BPN Propinsi DIY yang telah mengeluarkan Stetmen bahwa nilai ganti rugi lahan adalah 3 atau 4 kali NJOP adalah tidak benar yang benar adalah berdasarkan nilai ZNP yaitu 3 sampai 4 kali.
Tentang pendataan dari Satgas B bahwa kalau ada yang belum terdata agar diinformasikan dan akan diserahkan kepada penilai pertanahan hal ini untuk menjadi bahan musyawarah.
         Bahwa berdasarkan hasil audiensi tersebut disepakati dan dikatakan oleh ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati sesuai pernyataan maupun permintaan kompensasi lahan pesisir dari warga FKPLP akan diteruskan dan dimintakan ke Puro Pakualaman.

                                                                                                  Humas Polsek Temon Supriyanto.

0 komentar:

Posting Komentar