KULON PROGO. Kejadian penipuan atau penggelapan ini di alami oleh Ramini (33) yang beralamat di Bulak Rt 22 Rw 11 Tuksono Sentolo Kulon Progo. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 17 Maret 2014 di simpang lima Karang Nongko Kulon Progo.
Kejadian penipuan ini berawal pada tanggal 17 Januari 2014 Ramini (korban) dan YNA (pelaku) yang beralamat di jalan Bekasi Timur V Rt 12 Rw 09 Cipinang Besar Utara Jatinegara Jakarta Timur berkenalan berlanjut menjalin hubungan asmara. Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 pukul 06.30 wib korban janjian bertemu dengan YNA di Karang Nongko karena pelaku akan meminjam sepeda motor Yamaha Vega nopol AB 6458 YC milik Kamto (kakak korban). Tanpa rasa curiga Ramini meminjamkan sepeda motor Vega samapai hari Jum'at tanggal 21 Maret 2014 korban mendapat kabar dari YNA lewat sms jika dia mengalami kecelakaan di Jogja dan di rawat di Solo. Sedangkan kendaraannya di sita di Polresta Yogyakarta tetapi YNA menyanggupi akan mengurus sepeda motor tersebut dan berjanji akan mengembalikannnya.
Tanggal 15 April 2014 YNA meminjam lagi sepeda motor lainnya kepada korban yaitu Yamaha Vega dengan nopol AB 4367 TC untuk pergi ke Jogja. Selang beberapa jam Ramini mendapat kabar jika YNA mengalami kecelakaan lagi di daerah Kasihan Bantul. Lalu korban menjenguk YNA di RS PKU Muhamadiyah Gamping dan di beri tahu motornya berada di Polres Bantul. Kamto kakak korban mengecek keberadaan motornya di Polres Bantul ternyata benar, kemudian Kamto bermaksud menemui YNA untuk meminta pertanggung jawaban tetapi pelaku telah kabur dari rumah sakit.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 10.000.000,- dan melaporkannya ke Polres Kulon Progo untuk pengusutan lebih lanjut.
---HUMAS POLRES KULON PROGO---
0 komentar:
Posting Komentar