KULONPROGO -Satuan Narkoba Polres Kulonprogo berhasil menangkap tiga mahasiswa tersangka pemilik sekaligus pemakai narkoba jenis ganja. Enam paket ganja seberat 105,3 gram berhasil disita petugas dari tangan tersangka.
Ketiganya AP (21), AF (22), serta AM (22). Menurut pengakuannya merupakan warga Jakarta yang juga mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Yogyakarat. Saat ini ketiganya berada di ruang tahanan Polres Kulonprogo untuk dilakukan penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Kulonprogo, AKP Agus Nursewan mengungkapkan penangkapan berawal adanya informasi dari Kulonprogo terdapat dugaan kasus narkoba, Minggu (13/04/2014) dini hari. Ketiga tersangka saat ditangkap berada di tempat kos AF di Yogyakarta. Ketika digeledah petugas berhasil menemukan barang bukti enam paket ganja seberat 105,3 gram.
Menurut pengakuan tersangka, ganja didapat dari Jakarta secara patungan Rp 100 ribu per orang dapat 5 paket. Dari ganja yang didapat setelah dipakai, sisanya dijadikan enam paket. Berdasar pemeriksaan, ketiga tersangka inimasih pemula.
"Pengakuannya ganja dipakai sendiri, mereka membeli akhir Februari dari kenalan baru. Nama dan alamat kenalan belum jelas," kata Agus Nursewan di Mapolresta Kulonprogo, Selasa (15/04/2014).
Ketiganya dijerat Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika Pasal 144 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 5 tahun, dan Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara minimal 4 tahun penjara. "Kami masih mengembangkan kasus ini dalam mengungkap peredaran narkoba yang lebih besar,"kata Agus.
krjogja.com
0 komentar:
Posting Komentar