KULONPROGO—Tindakan Andi Kartala, calon legislator (Caleg) PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan dugaan money politics yang dilakukan Ridwan Heri Saputra, rekan sesama Caleg PDIP di Daerah Pemilihan Pemilihan (Dapil) V Kulonprogo mendapat reaksi dari internal partai.
Laporan pertama Andi sudah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, kini kasusnya dilimpahkan ke kepolisian. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kulonprogo khawatir laporan
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kulonprogo pun bereaksi terkait laporan tersebut.
Ketua DPC PDIP Kulonprogo, Tony Hari Prasetya khawatir laporan money politics itu berpotensi menodai citra partainya yang berjaya dalam Pemilu 2014 ini.
“PDIP sudah keras menekankan pada setiap kader-kadernya tidak mempraktikkan politik transaksional. Jadi ketika tiba-tiba ada sengketa intern Caleg tentang dugaan money politics, kami jelas khawatir. Sama saja itu menebar aib yang sebenarnya tidak terjadi,” ujar Tony kepada Harianjogja.com, akhir pekan lalu.
Tony lantas berharap, baik Andi maupun Ridwan sama-sama berpikiran dingin demi kepentingan partai. Dia mengungkapkan, masing-masing Caleg memiliki hak untuk melaporkan tindakan kecurangan apabila memang mendapati faktanya di lapangan.
Hanya saja, yang terjadi dalam kasus Andi dan Ridwan ini sama-sama berasal dari partai yang sama. Tony menilai selama ini keduanya sama-sama aset yang punya kontribusi membesarkan partai.
DPC, lanjut dia, siap menjadi mediator agar perselisihan yang terlanjur menyebar ini tidak semakin meruncing.
“Di sini saya bersikap netral terhadap keduanya. DPC hanya ingin keduanya cooling down, bisa duduk bersama demi nama baik partai,” tandasnya.
Adapun laporan Andi Kartala ke Bawaslu dilakukan 18 April lalu. Kader partai berlambang banteng moncong putih asal Kecamatan Lendah tersebut mengklaim punya banyak bukti untuk mengungkap dugaan money politik dari Ridwan, rekan sesama Caleg di Dapil yang sama pula.
Dalam perolehan suara Ridwan menempati urutan pertama dafar Caleg PDIP di Dapil V meliputi Galur dan Lendah. Eks Kades Jatirejo, Lendah itu pun berpeluang menuju kursi Dewan.
Berkas pengaduan Andi oleh Bawaslu kemudian dilanjutkan ke Mapolda DIY. Selebihnya Polda melimpahkan kasusnya ke Polres Kulonprogo karena pelanggarannya terjadi di wilayah setempat.
Kepala Satreskrim Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Ricky Boy Sialagan mengaku belum menerima berkas limpahan kasus pelaporan dugaan money politik itu dari Polda.
Tapi dia sudah mengetahui kasus tersebut dilimpahkan ke Polres. “Kami masih menunggu limpahan berkasnya. Jadi belum bisa menentukan tindakan,” ujarnya terpisah.
0 komentar:
Posting Komentar