KULONPROGO. Pada hari Senin tanngal
18 Januari 2016 di Polsek Pengasih, Kapolsek
Pengasih AKP Salim dan Panit serta para Panit
dan Pasi Polsek Pengasih telah menyelesaikan perkara pencurian secara diversi.
Pelaku pencurian tersebut adalah AASN,
umur 17 thn, yang beralamat di dusun Paingan Rt 11/6, Sendangsari.
Menurut Kapolsek Pengasih AKP
Salim yang di dampingi Kasi Polsek Pengasih Humas Aiptu Suparyono menjelaskan AASN mengambil uang sebesar 2,5 juta, milik
kakeknya yg bernama Wongso Dinomo yang juga beralamat di dusun Paingan
Sendangsasri Pengasih, pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 di rumah
kakeknya tersebut. Karena pelaku masih di bawah umur kasus ini di selesaikan
secara diversi, dengan penyelesaian tersebut pelaku akan mengikuti
bimbingan mental dan ketrampilan di Rumah perlindungan sosial anak Yogyakarta
selama 3 bulan. Hadir dalam acara tersebut
pelapor, pelaku, petugas Bapas Jogja, LPA Jogja, pekerja sosial, kepala dusun
Paingan dan Rt.
0 komentar:
Posting Komentar