Kulonprogo- Berkat informasi dari masyarakat anggota Res Narkoba Polres Kulonprogo pada hari Jumat 28 September 2015 berhasil mengamankan pelaku yang di duga memiliki , menyimpan , menguasai dan menyediakan Narkoba Golongan I bukan tanaman berinisial MJ alias OMPONG di Jl Kabupaten Km 3 Mbiru Kel Trihanggo Gamping. Sebanyak satu bungkus rokok bungkus yang berisi satu paket sabu sabu seberat kurang lebih 0,4 gram , satu buah korek api gas dan tiga batang rokok, dua buah sedutan plastik tersambung dengan pipet kaca turut diamankan dari tangan tersangka.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Kulon Progo AKP Agus Nursewan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di daerah Samigaluh Kabupaten Kulonprogo ada seseorang yang memiliki , menyimpan , menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman . Berbekal informasi tersebut anggota Rs Narkoba mengecek ke lokasi dan yang bersangkutan telah pergi ke wilayah Gamping, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan atas keberadaanya. Selanjutnya pada hari seni 28 September 2015 petugas melakukan penggeledan dan penangkapan terhadap tersangka MJ alias OMPONG . Dari hasil penggeledaha petugas di saksikan para saksi , petugas mendapatkan satu paket anarkotika Gol I yang di duga jenis sabu sabuyang dimasukan dalam plastik bening yang di masukan dalam bungkus rokok yang di simpan dalam saku depan celana jean pendek warna coklat cream. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kulonprogo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Rabu, 30 September 2015
POLRES KULON PROGO UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOBA
Rabu, September 30, 2015
2 comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Selamat dan sukses atas kinerja satuan narkoba res klp..semoga makin jaya..
BalasHapusSelamat dan sukses atas kinerja satuan narkoba res klp..semoga makin jaya..
BalasHapus