gbr ilustrasi
KULONPROGO. Kejadian penipuan ini menimpa Hartono (45) yang bertempat tingal di Karangsewu, Galur Kulonprogo sekitar satu bulan yang lalu. Berawal ketiga korban ingin mendapatkan uang milyaran rupiah dengan cara ghaib dan berkenalan dengan pelaku MD (45), WLD (45) warga Srandakan dan Pundong Bantul dan satu orang yang belum diketahui keberadaannya. Ketiga orang tersebut menawarkan sebuah jimat rantai babi yang bisa mendatangkan uang senilai Rp 2,2 miliar tetapi kenyatannya Hartono tak kebagian sepeserpun.
Kapolsek Galur Kompol Gito Dwi S yang di dampingi Kasubbag Humas AKP Slamet membenarkan kejadian penipuan tersebut bahwa korban Hartono telah menjadi korban penipuan yang di lakukan oleh para tersangka yang mangaku bisa mendapatkan uang secara ghaib dengan cara ritual menggunakan jimat rantai babi. Setelah korban menyerahkan uang Rp 57,8 juta ternyata uang yang di janjikan para tersangka tidak terbukti. Karena merasa tertipu kemudian ia melaporkan tiga orang warga Bantul itu ke Polsek Galur. Polisi menangkap dua dari tiga pelaku di antaranya, yaitu MD dan WLD dan seorang lainnya masih dalam pengejaran karena lebih dulu kabur. Selain dua tersangka petugas juga mengamankan foto copy kwitansi tanda pembayaran guna barang bukti. Kedua tersangka ini di jerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar