Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Rabu, 18 Februari 2015

Anggota Polsek Pengasih Tangkap Pencuri Helm

Image result for ilustrasi pencurian helm
gbr ilustrasi

KULONPROGO. Pencurian helm berhasil digagalkan oleh anggota Reskrim Polsek Pengasih Aiptu Eka Didit H yang juga pemilik helm/korban. Tersangka Tjy (19) pengangguran asal Semarang Utara yang indekos di Tegal Panggung, Yogyakarta berhasil di tangkap dan  dihajar massa setelah tertangkap tangan mencuri helm di pinggir jalan tepatnya di depan Kompleks Wana Winulang, Pengasih, Kulonprogo. 
Aksi pencurian yang dilakukan pemuda tamatan SMP tersebut dilakukan ketika korban Aiptu Eka DH sedang minum es degan di seberang jalan Wana Winulang. Ditengah asiknya korban menikmati es degan tiba-tiba ada mobil yang berhenti dan menutupi kendaraan korban. Di belakang mobil tersebut pelaku yang naik sepeda motor Honda Vario AE 5154 ML ternyata ikut berhenti. Korban yang merupakan anggota Reskrim Polsek Pengasih terus mengamati gerak-gerik pelaku dari seberang jalan. Begitu pelaku mengambil helm dan memasukkannya ke dalam jok, korban langsung menyergapnya sehingga pelaku tidak bisa berkutik dan jadi rayahan massa yang ada di sekitar warung es. “Sengaja saya tunggu sampai pelaku mencuri dan memasukkan helm ke dalam jok motornya,” kata Aiptu Eda Didit.



Tidak berselang lama polisi tiba di lokasi dan langsung membawanya ke Mapolsek Pengasih.  Dihadapan petugas pelaku mengaku baru sekali mencuri helm tapi apes langsung tertangkap. “Rencananya helm itu akan saya jual lewat iklan online,” tuturnya mengaku hanya tamatan SMP dan tidak punya pekerjaan tetap. 
Kapolsek Pengasih Kompol Wakidjan mengatakan hingga kini penyidik masih melakukan penyelidikan secara intensif. Selain memeriksa tersangka, polisi juga meminta keterangan para saksi yang ada di lokasi kejadian.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sepeda motor milik tersangka dan helm yang dicuri sebagai barang bukti. "Dia akan kita jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandas Wakidjan.


0 komentar:

Posting Komentar