Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Personel Polsek Sentolo Ikuti Donor Darah dalam Rangka Milad ke-7 RS Queen Latifa

  Kulon Progo – Wujud kepedulian terhadap sesama terus ditunjukkan oleh jajaran Polsek Sentolo. Pada Kamis (25/06/2026) pukul 08.30 WIB, se...

Kamis, 25 Juni 2026

Polsek Pengasih Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan dan Penganiayaan, Dua Pelaku Diamankan

 


Kulon Progo – Unit Reskrim Polsek Pengasih Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai kekerasan yang terjadi di wilayah Kapanewon Pengasih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku yakni RH (19), warga Kapanewon Lendah, dan IS (17), warga Kabupaten Bantul.

Kapolsek Pengasih AKP Toha menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah lapangan sepak bola yang berada di Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih.

Kejadian bermula ketika RH meminta dua rekannya untuk menjemput korban berinisial DS (15), warga Kapanewon Sentolo, dan membawanya ke lokasi kejadian. Korban datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMax miliknya.

Sesampainya di lapangan, korban diduga langsung mengalami tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh RH. Selain itu, korban juga mendapat ancaman dan tekanan dari para pelaku. RH memberikan dua pilihan kepada korban, yakni menyerahkan sepeda motor beserta uang sebesar Rp1 juta atau berkelahi dengan IS yang saat itu berada di lokasi.

Karena tidak memiliki uang dan tidak ingin terlibat perkelahian, korban akhirnya terpaksa menyerahkan sepeda motor miliknya kepada para pelaku. IS juga diduga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Pengasih. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pengasih segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Kabupaten Bantul. Saat diamankan, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa oleh para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku RH terhadap korban. Sebelumnya korban diketahui pernah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait kelompok pemuda yang membawa senjata tajam jenis celurit, yang salah satunya melibatkan RH.

"Motif pelaku adalah karena merasa sakit hati terhadap korban. Korban dianggap telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas kelompok mereka, sehingga pelaku kemudian mencari korban dan melakukan tindakan pemerasan disertai ancaman serta kekerasan," ujar AKP Toha.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp34 juta. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana," tegas AKP Toha.

Saat ini RH dan IS telah diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Kulon Progo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada kepolisian terdekat.

0 komentar:

Posting Komentar