Kulon
Progo –
Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan
dengan modus menawarkan kemudahan bekerja di luar negeri. Dalam kasus tersebut,
petugas mengamankan seorang pria berinisial GDZ, warga Kapanewon Wates,
Kabupaten Kulon Progo.
Pengungkapan
kasus bermula dari laporan salah satu korban yang merasa dirugikan setelah
mengikuti program yang ditawarkan pelaku. Berdasarkan laporan tersebut,
Satreskrim Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil
mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kanit 2
Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi, menjelaskan bahwa pelaku
menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa pengurusan sertifikat IELTS sebagai
salah satu persyaratan untuk bekerja di Australia.
"Pelaku
menawarkan jasanya melalui berbagai grup pencari kerja ke Australia. Korban
yang tertarik kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal yang
bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah untuk pembuatan
sertifikat IELTS," ujar Iptu Rifai dalam konferensi pers di Mapolres Kulon
Progo.
Dari
hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku mengaku memiliki jaringan yang dapat
membantu mengurus sertifikat IELTS melalui rekannya di Jawa Barat. Namun kenyataannya,
sertifikat tersebut dibuat sendiri oleh pelaku menggunakan aplikasi pada
telepon genggam miliknya dan diduga merupakan dokumen palsu.
Menurut
Iptu Rifai, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun
terakhir. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat lima korban yang telah
teridentifikasi, sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Tengah.
"Pelaku
memanfaatkan pengalamannya sebagai mantan pekerja migran sehingga memahami
proses dan persyaratan untuk bekerja di luar negeri. Pengetahuan tersebut
kemudian digunakan untuk meyakinkan para korban agar mempercayai tawaran yang
diberikan," jelasnya.
Akibat
perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar
Rp40 juta dari biaya pembuatan sertifikat IELTS. Nilai kerugian tersebut
diperkirakan masih dapat bertambah mengingat sejumlah korban juga telah
mengeluarkan biaya untuk pengurusan paspor, visa, dan berbagai persyaratan
lainnya setelah mempercayai janji pelaku.
Hasil
pemeriksaan menunjukkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena yang bersangkutan tidak memiliki
pekerjaan tetap.
Sementara
itu, Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menyampaikan
bahwa salah satu aksi penipuan yang dilakukan pelaku terjadi pada Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa
dokumen sertifikat IELTS yang diduga palsu, bukti transfer dari para korban,
serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk membuat dokumen tersebut.
"Kami
mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran
pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan proses mudah dan cepat. Pastikan
seluruh informasi diperoleh dari lembaga resmi dan jangan mudah percaya kepada
pihak yang tidak memiliki kewenangan atau legalitas yang jelas," tegas
Iptu Subihan.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling
banyak Rp1 miliar.
Selain
itu, pelaku juga dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak
pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun serta denda
kategori V.
Polres
Kulon Progo mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap
berbagai bentuk penipuan, khususnya yang berkaitan dengan penawaran pekerjaan
di luar negeri, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila
menemukan indikasi tindak pidana serupa.

0 komentar:
Posting Komentar