Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Personel Polsek Sentolo Ikuti Donor Darah dalam Rangka Milad ke-7 RS Queen Latifa

  Kulon Progo – Wujud kepedulian terhadap sesama terus ditunjukkan oleh jajaran Polsek Sentolo. Pada Kamis (25/06/2026) pukul 08.30 WIB, se...

Kamis, 25 Juni 2026

Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Tawaran Kerja ke Luar Negri

 


Kulon Progo – Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan kemudahan bekerja di luar negeri. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GDZ, warga Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan salah satu korban yang merasa dirugikan setelah mengikuti program yang ditawarkan pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kanit 2 Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa pengurusan sertifikat IELTS sebagai salah satu persyaratan untuk bekerja di Australia.

"Pelaku menawarkan jasanya melalui berbagai grup pencari kerja ke Australia. Korban yang tertarik kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah untuk pembuatan sertifikat IELTS," ujar Iptu Rifai dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku mengaku memiliki jaringan yang dapat membantu mengurus sertifikat IELTS melalui rekannya di Jawa Barat. Namun kenyataannya, sertifikat tersebut dibuat sendiri oleh pelaku menggunakan aplikasi pada telepon genggam miliknya dan diduga merupakan dokumen palsu.

Menurut Iptu Rifai, pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun terakhir. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat lima korban yang telah teridentifikasi, sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Tengah.

"Pelaku memanfaatkan pengalamannya sebagai mantan pekerja migran sehingga memahami proses dan persyaratan untuk bekerja di luar negeri. Pengetahuan tersebut kemudian digunakan untuk meyakinkan para korban agar mempercayai tawaran yang diberikan," jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp40 juta dari biaya pembuatan sertifikat IELTS. Nilai kerugian tersebut diperkirakan masih dapat bertambah mengingat sejumlah korban juga telah mengeluarkan biaya untuk pengurusan paspor, visa, dan berbagai persyaratan lainnya setelah mempercayai janji pelaku.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menyampaikan bahwa salah satu aksi penipuan yang dilakukan pelaku terjadi pada Mei 2026. Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen sertifikat IELTS yang diduga palsu, bukti transfer dari para korban, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk membuat dokumen tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan proses mudah dan cepat. Pastikan seluruh informasi diperoleh dari lembaga resmi dan jangan mudah percaya kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan atau legalitas yang jelas," tegas Iptu Subihan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun serta denda kategori V.

Polres Kulon Progo mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan, khususnya yang berkaitan dengan penawaran pekerjaan di luar negeri, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa.

 


0 komentar:

Posting Komentar