Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

BHABINKAMTIBMAS POLSEK SENTOLO HADIRI DAN LAKSANAKAN PENGAMANAN GELAR SENI BUDAYA WAYANG KULIT DAN WAYANG GOLEK DI SUKORENO

  Sentolo - Dalam rangka mendukung pelestarian seni dan budaya tradisional sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat teta...

Jumat, 05 Juni 2026

Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Pencurian Pompa Air dan Tabung Gas di Panjatan, Dua Pelaku Diamankan

 

Kulonprogo – Polres Kulonprogo melalui Polsek Panjatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu di wilayah Bugel, Panjatan, Kulonprogo. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Kulonprogo, Rabu (3/6/2026), dipimpin Kapolsek Panjatan AKP Muji Untoro didampingi Kasihumas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko.


Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial RFD (21), warga Sanden, Bantul dan MIB (19), warga Sanden, Bantul. Keduanya diduga melakukan pencurian satu unit pompa air diesel dan satu tabung gas LPG 3 kilogram milik korban berinisial P (46), warga Galur, Kulonprogo.

Kapolsek Panjatan AKP Muji Untoro menjelaskan, kejadian diketahui pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Bugel, Panjatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku sebelumnya telah merencanakan aksi pencurian tersebut dengan melakukan survei lokasi sasaran di kawasan pesisir selatan Kulonprogo.


“Pelaku berangkat dari Bantul menuju wilayah Pantai Trisik hingga Pantai Bidara untuk melakukan survei. 


Setelah menentukan sasaran, keduanya kembali pada malam hari dan berhasil mengambil pompa air diesel serta tabung gas LPG 3 kilogram yang berada di lokasi,” ujar AKP Muji Untoro.


Namun saat membawa hasil curian menggunakan sepeda motor, kedua pelaku dihentikan dan diamankan oleh warga di Jalan Daendels. Warga yang curiga kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.


“Berkat kepedulian dan kewaspadaan masyarakat, kedua pelaku berhasil diamankan sesaat setelah melakukan aksinya. Anggota piket Polsek Panjatan yang menerima laporan dari warga langsung menuju lokasi dan mengevakuasi para pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pompa air merek General Power, satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sepeda motor Honda Verza yang digunakan saat beraksi, dua bilah pisau, satu tas ransel, satu helm merah, satu unit telepon genggam, serta beberapa barang lainnya.


Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.850.000. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Pada kesempatan tersebut, AKP Muji Untoro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya dengan memastikan barang-barang berharga tersimpan di tempat yang aman.


“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan keamanan lingkungan sekitar. Simpan pompa air maupun barang berharga lainnya di tempat yang aman setelah digunakan. Selain itu, apabila melihat aktivitas yang mencurigakan segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Muji Untoro.


Sementara itu, Kasihumas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku sehingga tindak pidana tersebut dapat segera terungkap.


“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengajak seluruh warga untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Sarjoko.

0 komentar:

Posting Komentar