Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Wisuda Purna Siswa SMP Muhammadiyah 2 Wates, Wujud Dukungan Terhadap Dunia Pendidikan

  Wates - Dalam rangka mempererat sinergitas dengan masyarakat serta mendukung kemajuan dunia pendidikan, Bhabinkamtibmas Kalurahan Bendunga...

Rabu, 03 Juni 2026

Sat Reskrim Polres Kulonprogo dan Polsek Sentolo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Modus Mengaku Anggota Resmob

 



Kulon Progo – Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Kulonprogo bersama Unit Reskrim Polsek Sentolo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko modern di wilayah Kapanewon Sentolo. Seorang pria berinisial RAF (23) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan aksinya.


Kasus tersebut bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 00.40 WIB ketika pelaku datang ke Toko Tomira dengan alasan hendak melakukan top up saldo DANA. Namun karena layanan tersebut tidak dapat dilakukan pada jam tersebut, pelaku kemudian meninggalkan toko.


Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku kembali datang dan meminta bantuan karyawan untuk mengisi daya telepon genggam miliknya. Saat itu pelaku mengaku sebagai anggota Resmob dan menunjukkan benda menyerupai senjata api yang diselipkan di pinggangnya. Dengan mengenakan baju bertuliskan "RESMOB", pelaku kemudian masuk ke area kasir yang sebenarnya hanya diperuntukkan bagi karyawan toko.


Saat berada di area kasir, pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil berbagai jenis rokok dan menyembunyikannya ke dalam tas serta celananya. Karyawan yang mengetahui tindakan tersebut tidak berani menegur karena mengira pelaku benar-benar anggota kepolisian dan membawa senjata api.


Setelah menerima panggilan telepon dan berpamitan dengan alasan mendapat tugas mengejar pelaku kejahatan jalanan, pelaku meninggalkan lokasi. Karyawan kemudian melakukan pengecekan stok dan menemukan sejumlah rokok berbagai merek telah hilang. Atas kejadian tersebut, pihak toko melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sentolo.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sentolo segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Kulonprogo untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Tim Identifikasi Polres Kulonprogo, petugas berhasil mengantongi identitas kandidat pelaku.


Tim gabungan kemudian melakukan profiling dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Dengan dukungan personel Jatanras Polda DIY, petugas berhasil menemukan dan menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Kabupaten Sleman.


Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Toko Tomira wilayah Sentolo. Pelaku juga mengakui menggunakan baju bertuliskan "RESMOB" dan mengaku sebagai anggota Resmob Polres Kulonprogo untuk meyakinkan korban. Adapun benda yang ditunjukkan kepada korban ternyata hanyalah sebuah korek api berbentuk senjata api.


Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, baju lengan panjang bertuliskan "RESMOB", celana jeans, tas selempang merah, korek api berbentuk senjata api, helm, serta sepasang sandal yang digunakan pelaku saat beraksi.


Kasihumas Polres Kulonprogo IPTU Sarjoko mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Sat Reskrim Polres Kulonprogo, Polsek Sentolo, Tim Identifikasi, serta dukungan dari Jatanras Polda DIY.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Apabila menemukan hal yang mencurigakan, masyarakat dapat meminta identitas resmi dan segera melaporkannya kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian yang tersedia," ujarnya.


Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Unit Reskrim Polsek Sentolo Polres Kulonprogo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar