Kulon progo - Narkoba jenis ganja seberat dua kilogram diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kulonprogo dari tiga orang pelaku. Pelaku berinisial AF,30, SG, 30, dan HP, 39, ini kedapatan membawa dua paket ganja yang hendak dikirimkan kepada seorang pembeli berinisial YM yang kini masih dalam pengejaran.
Ketiga tersangka yakni AF merupakan warga Kemojing, Cikampek, Jawa Barat, sedangkan SG merupakan warga Kedungsogo dan HP warga Gletak, Kedungsari, kecamatan Pengasih. Selain ganja, polisi juga mengamankan dua buah telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi.
Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP R Agus Nursewan memaparkan pertama dua tersangka, SG dan HP tertangkap di Jalan Raya Goa Kiskendo, Jatimulyo, Girimulyo, Selasa (13/5/2014). Kedua tersangka tertangkap tangan membawa dua kilogram ganja saat sedang mengendari berboncengan sepeda motor.
“Rencananya ganja itu akan dikirimkan ke seorang pembeli bernama YM, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Agus yang juga didampingi oleh Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu Suharsoyo.
harianjogja.com
0 komentar:
Posting Komentar