Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Berikan Motivasi dan Semangat pada Petugas, Wakapolda DIY Pengecekan Langsung ke Beberapa Tempat Pemungutan Suara di Kulonprogo

    Kulon Progo, - Wakapolda DIY Brigjen Pol Adi Vivid A.B., S.I.K., M.Hum., M.S.M. bersama Kapolres Kulonprogo AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pa...

Senin, 05 Mei 2014

Dari Jual Beli Tanah Berujung Pembunuhan Rekan Kerja

ilustrasi


KULONPROGO – Berawal dari proses jual beli tanah antara sesama guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Rela Bhakti II Wates dan berlanjut dengan keributan, warga Padukuhan Clawer, Desa Pengasih, Kecamatan Pengasihan, Sugiyanto nekat membunuh Rina Astuti warga Pedukuhan Sedan, Desa Sidorejo, Kecamatan Lendah.
Kapolsek Wates, Kompol Kodrat menyebutkan dalam aksi yang terjadi pada Sabtu (3/5/2014) tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pisau sepanjang 20 sentimeter lengkap dengan sarung dan pakaian korban yang terkena noda darah dan robek. Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan dilatarbelakangi kasus jual beli tanah.

Semula pelaku bertindak sebagai perantara yang membantu menjual tanah kakaknya seluas 200 meter persegi di Pedukuhan Dayakan, Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih. Ketika itu, pelaku menawarkan tanah dengan harga Rp50 juta yang disetujui oleh korban. Dalam proses balik nama, korban mengetahui jika harga yang ditawarkan ternyata terlalu mahal, sebab pasaran tanah di daerah tersebut tidak lebih dari Rp20 juta.
“Saat bertemu pelaku di sekolah, korban selalu mencaci maki pelaku sebagai penipu, bahkan korban juga meminta uang Rp50 juta beserta bunganya karena uang untuk membayar tanah tersebut utang dari bank. Korban juga mengancam pelaku jika uangnya tidak kembali,” terangnya.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati.

harianjogja.com

0 komentar:

Posting Komentar