Kulonprogo,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online yang menimpa seorang warga Wates, Kulonprogo. Pelaku berinisial FW (28), warga Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil diamankan oleh petugas pada Minggu, 3 Maret 2025 di Kota Palembang.
Kasus ini pertama kali diketahui pada Minggu, 2 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban berinisial MR (32), seorang perempuan asal Wates, Kulonprogo, menerima panggilan WhatsApp dari pelaku yang mengaku sebagai customer service (CS) dari salah satu platform toko online, Shopee.
“Modusnya, pelaku mengaku sebagai CS toko online dan mengarahkan korban untuk mengikuti prosedur tertentu yang berujung pada pencairan pinjaman online. Dana milik korban kemudian dikuras habis,” jelas Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf, Jumat (11/4/2025).
Dalam aksinya, pelaku memberikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi pemberitahuan palsu atau menyesatkan yang membuat korban mengikuti arahan tanpa menyadari sedang menjadi target penipuan.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil melacak lokasi pelaku dan melakukan penangkapan di Palembang. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bendel bukti dari korban serta satu unit handphone milik tersangka yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menerima telepon dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan toko online. “Selalu lakukan verifikasi informasi dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal guna menghindari menjadi korban penipuan online,” tegas Iptu Andriana.
0 komentar:
Posting Komentar