Galur – Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, personil Polsek Galur dan Polsek Lendah melakukan kegiatan patroli gabungan di wilayah hukum Polres Kulonprogo. Patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas serta mencegah kriminalitas dan kejahatan jalanan yang dapat meresahkan masyarakat.
Patroli yang berlangsung pada hari Rabu, 31 Juli 2024, dimulai pukul 23.15 WIB hingga selesai ini diawali dengan apel bersama di timur Simpang empat Cangakan. Apel tersebut dipimpin oleh Pawas Polsek Galur, Iptu Dwi Wijayanto S.H., M.M.
Dalam arahannya, Iptu Dwi Wijayanto menyampaikan instruksi agar dalam melaksanakan patroli sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Pendekatan humanis diutamakan, terutama saat melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan bermotor dan barang bawaan yang mencurigakan, yang harus dilakukan dengan disaksikan oleh pemiliknya.
Selama patroli, personil juga memberikan himbauan secara humanis kepada warga masyarakat agar turut serta menjaga kamtibmas di wilayah mereka, khususnya di wilayah Galur dan Lendah.
Patroli ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) dari Polres, yang bertujuan untuk mencegah berbagai bentuk kriminalitas, termasuk kejahatan jalanan. Patroli ini memfokuskan pada penemuan senjata tajam (sajam), bahan peledak (handak), senjata api (senpi), dan barang-barang terlarang lainnya.
Selama pelaksanaan patroli, situasi di wilayah hukum Polres Kulonprogo terpantau aman dan terkendali. Patroli gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman di kalangan masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.
Polres Kulonprogo akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan mereka
0 komentar:
Posting Komentar