KULONPROGO - DR umur 27 tahun warga Banjarharjo Kalibawang berinisial harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalibawang. Ia ditahan setelah menyetubuhi dan menyebarkan foto-foto bugil mantan kekasihnya yang masih di bawah umur.
Saat dimintai keterangan di Mapolsek Kalibawang, hari Selasa tanggal 07 Juli 2015, DR mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan mantan kekasihnya, UN (17) sejak lama. Beberapa kali, adegan tersebut direkam keduanya menggunakan kamera HP sebagai kenang-kenangan. DR juga memotret UN dalam keadaan telanjang. Kalau dia macam-macam, rekaman dan foto ini saya sebarkan. Hubungan kami tidak disetujui orangtua UN, kemudian saya pacaran sama perempuan lain dan meminta UN tidak mengganggu saya lagi. Tapi yang terjadi, dia tetap ingin sama saya. Kesal dengan perilaku UN dan khawatir hubungannya dengan calon istri rusak, DR kemudian nekat mengunggah foto syur UN ke jejaring sosial facebook. Ada tiga foto UN dalam kondisi setengah telanjang yang diupload dan disebarkan DR ke belasan temannya.
Kapolsek Kalibawang, AKP Joko Sumarah menyampaikan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hingga kini, Pihaknya masih terus mendalami kasus ini sebelum menerapkan pasal lainnya terkait penyebaran foto syur korban.
0 komentar:
Posting Komentar