Selamat Datang Di Website Resmi Tribrata News Polres Kulonprogo KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA, TAPI KAMI BERUSAHA UNTUK MENJADI YANG TERBAIK

Entri yang Diunggulkan

Kapolres Kulonprogo Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Peluncuran Distribusi Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo 2024

    Kulonprogo- Pada Selasa, 26 November 2024, Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu hadir dalam acara pemusnahan surat suara r...

Rabu, 08 Juli 2015

Lima Orang Diamankan ke Mapolres Kulonprogo Karena Judi


KULONPROGO. Berbekal informasi masyarakat Polisi berhasil menangkap lima orang sedang penjudi dadu. Saat penggerebekan oleh Satreskrim Polres Kulonprogo, di Jatisarono Nanggulan kelimanya sedang asik main judi dadu yang di bandarai oleh Sb. 
Menurut Iptu Satiyem pelaksana tugas Kasatreskrim Polres Kulonprogo pada hari Selasa tanggal 7 Juli  2015 mengatakan  kelimanya kini mendekam di tahanan Polres Kulonprogo. Kelima tersangka tersebut adalah Sbr, Swt, Str, Wm, dan Bhd. Mereka ditangkap saat sedang berjudidadu di rumah salah satu warga. Saat penggerebekan, lima orang tersebut tidak dapat mengelak. Mereka pun digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lanjut. Polisi menyita barang bukti berupa uang taruhan, tikar, dadu dan seperangkatnya.

Ditemui di Mapolres, seorang di antaranya, Sbr, mengaku melakukan perjudian tersebut hanya iseng. Meski demikian, jika menang hasilnya akan digunakan untuk menambah kebutuhan lebaran. Sbr yang berperan sebagai bandar mengaku saat polisi datang, dirinya sedang dalam kondisi menang Rp 20 ribu. Namun, nominal itu belum seberapa jika dibanding modalnya Rp 200 ribu."Taruhan hanya Rp 5 ribu - Rp 10 ribu. Baru dua kali main kok,"  katanya. Meski menjadi bandar, Sbr tidak mengaku peralatan yang digunakan bukan miliknya. Pemilik rumah, Str menyediakan dari hasil pinjaman temannya.
Mereka dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam hukuman penjara 10 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar