KULONPROGO. Berbekal informasi masyarakat Polisi berhasil menangkap lima orang sedang penjudi dadu. Saat penggerebekan oleh Satreskrim Polres Kulonprogo, di Jatisarono Nanggulan kelimanya sedang asik main judi dadu yang di bandarai oleh Sb.
Menurut Iptu Satiyem pelaksana tugas Kasatreskrim Polres Kulonprogo pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2015 mengatakan kelimanya kini mendekam di tahanan Polres Kulonprogo. Kelima tersangka tersebut adalah Sbr, Swt, Str, Wm, dan Bhd. Mereka ditangkap saat sedang berjudidadu di rumah salah satu warga. Saat penggerebekan, lima orang tersebut tidak dapat mengelak. Mereka pun digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lanjut. Polisi menyita barang bukti berupa uang taruhan, tikar, dadu dan seperangkatnya.
Ditemui di Mapolres, seorang di antaranya, Sbr, mengaku melakukan perjudian tersebut hanya iseng. Meski demikian, jika menang hasilnya akan digunakan untuk menambah kebutuhan lebaran. Sbr yang berperan sebagai bandar mengaku saat polisi datang, dirinya sedang dalam kondisi menang Rp 20 ribu. Namun, nominal itu belum seberapa jika dibanding modalnya Rp 200 ribu."Taruhan hanya Rp 5 ribu - Rp 10 ribu. Baru dua kali main kok," katanya. Meski menjadi bandar, Sbr tidak mengaku peralatan yang digunakan bukan miliknya. Pemilik rumah, Str menyediakan dari hasil pinjaman temannya.
0 komentar:
Posting Komentar