KULONPROGO. Bermula dari laporan warga setempat yang merasa resah dengan adanya perjudian di wilayahnya, pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2015 Polsek Kalibawang di pimpin langsung oleh Kapolseknya Kompol Joko Sumarah berhasil menangkap enam orang warga yang sedang melakukan judi kyu-kyu. Permainan judi itu dilakukan di rumah salah seorang warga yang beralamat di dusun Padaan Ngasem Banjarharjo Kalibawang.
Menurut Kapolsek Klaibawang Kompol Joko Sumarah penangkapan keenam tersangka yakni Myt (27), Spt (46), Srm (34), WS (28), Syt (28) dan Sw (42) yang semuanya warga Banjarharjo Kalibawang ini bermula dari laporan warga setempat yang merasa resah dengan adanya perjudian tersebut, pasalnya perjudian ini sudah dilakukan para tersangka sejak sebelum Ramadan. Dari laporan tersebut kami melakukan pengembangan dan menggerebek para pelaku saat bermain judi di kediaman salah seorang warga. Semula ada 11 orang yang kami tangkap, namun lima lainnya termasuk dua orang pemudik dari Tangerang dan Bandung juga pemilik rumah tidak ditangkap karena tidak terbukti melakukan perjudian.
Keenam tersangka pelaku perjudian tersebut kini di tahan di Polsek Kalibawang selain menganmankan keenam tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai ebesar Rp 1.011.000,-. Pelaku di jerat pasal 303 ayat 3 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar